Penertiban penduduk di Kelurahan Dangin Puri dilaksanakan serentak pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2018 jam 22.00 Wita dengan melibatkan Linmas, Pecalang , Kepala Lingkungan, Kelian Adat,Linmas, Polmas Babinsa dan Staf Kelurahan Dangin Puri. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk pendatang Non Permanen yang ada di Wilayah Kelurahan Dangin Puri dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
12 September 2025
09 November 2025
17 Agustus 2025
13 Agustus 2025
21 September 2025